Senin, 29 April 2013

Faktor-faktor Pelanggaran HAM

Faktor – faktor penyebabnya antara lain:
  • masih belum adanya kesepahaman pada tataran konsep hak asasi manusia antara paham yang memandang HAM bersifat universal (universalisme) dan paham yang memandang setiap bangsa memiliki paham HAM tersendiri berbeda dengan bangsa yang lain terutama dalam pelaksanaannya (partikularisme);
  •  adanya pandangan HAM bersifat individulistik yang akan mengancam kepentingan umum (dikhotomi antara individualisme dan kolektivisme);
  • kurang berfungsinya lembaga – lembaga penegak hukum (polisi, jaksa dan pengadilan); dan
  • pemahaman belum merata tentang HAM baik dikalangan sipil maupun militer.
Disamping faktor-faktor penyebab pelanggaran hak asasi manusia tersebut di atas, menurut Effendy salah seorang pakar hukum, ada faktor lain yang esensial yaitu “kurang dan tipisnya rasa tanggungjawab”.
Kurang dan tipisnya rasa tanggungjawab ini melanda dalam berbagai lapisan masyarakat, nasional maupun internasional untuk mengikuti “hati sendiri”, enak sendiri, malah juga kaya sendiri, dan lain – lain.
Akibatnya orang dengan begitu mudah menyalahgunakan kekuasaannya, meremehkan tugas, dan tidak mau memperhatikan hak orang lain.
- See more at: http://www.g-excess.com/3661/faktor-penyebab-terjadinya-pelanggaran-ham/#sthash.7Hzp7jES.dpuf









FAKTOR FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Kita semua sepakat bahwa pelanggaran hak asasi manusia di negara kita elah berlangsung secara vertikal mupun horisontal. Pelakunya mencakup moliter, pemerintah, pengusaha, majikan dan masyarakat umum. Pelanggaran itu tidak hanya terjadi diwilayah publik, tetapi juga di wilayah privat seperti keluarga.
Ada tga paktor penyebab terjdinya pelanggaran hak asasi manusia, yakni pembaaian kekuasan yang tidak berimbang, msyarakat yang belum berdaya, serta masih kuatnya budaya feodal dan paternalistik dalam masyarakat kita. Ketiga paktor tersebut, pada giliranya, memunculakan praktek praktek penyalahgunaan kekuasaan.
Kekuasaan disini tidak melulu menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk bentuk kekuasan lain yang ada didalam masyarakat, termasuk kekuasan didalam perusahaan. Para pengusaha yang tidak memperdulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak asasi manusia, pendek kata, tiap elemen di dalam masyarakat kita, bila memiliki kekuasaan, cederung untuk menyalah gunakannya.
Mengingat banyaknya pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di negara kita, maka maka upaya upaya penegakan hak asasi manausia harus dilakukan secara simultan, baik preventif represif. Secara preventif, tindakan tindakan yang perlu kita lakukan adalah :
· Memberdaykan mekanisme perlindunagan hak asasi manusia yang asa dan membentuk badan – badan khusus untuk mengurusi masalah masalah khusus.
· Mempergiat sosialisasi hak asasi manusia kepada semua kelompok dan tingkatan dalam masyarakat, dengan mengikut sertakan LSM dalam kemitraan dengan pemerintah, demi terwujudnya budaya hak asasi manusia.
· Mencabut dan merevisi semua undang undang dan peraturan yang bertentangan dengan hak asasi manusia.
· Membentuk lembaga yang membantu korban pelanggaran hak asasi manusia dalam mengurus kopensasi dan rehabilitasi.
· Mengembankan manajemen konflik oleh lembaga–lembaga perlindungan hak asasi manusia.
· Mengembangkan penyelenggaraan yang menjujung tinggi nilai–nilai hak asasi manusia.
Secara represif, tindakan–tindakan yang harus kita lakukan adalah :
· Memperoritaskan penyusunan mekanisme penanganan atas kasus-asus pelanggaran hak asasi manusia agar efektif.
· Segera membawa pelaku pelanggaran hak asasi manusia kepengadilan tanpa membeda- bedakan status pelaku dan menjunjung asas praduga tak bersalah .
· Mengembankan program perlindungan tehadap saksi dan korban pelanggaran hak asasi manusia sehingga proses penyelidikan dan penyidikan atas pelanggaran hak asasi manusia dapat dilakukan secara efektif.
Forum juga memberi tekanan khusus terhadaf masalah pelecehan seksual dan tindak kekerasan terhadap perempuan. Pasalnya kasus–kasus pelecehan seksual dan tindak kekerasan terhadap perempuan jarang yang terungkap. Salah satu sebabnya, lagi–lagi, karena karena kita belum memeiliki prosedur yang baku mengenai pengaduan, penanganan dan perlindungan terhadap korban dan saksi pelanggaran hak asasi manusia.



Berikut ini adalah hasil–hasil diskusi yang ditampilkan secara singkat dalam bentuk bagian.
Jenis jenis Pelanggaran
Hak Asasi Manusia :
Pelanggaran Primer
  1. Genocide
  2. Pembunuhan degan segala cara .
3. Pemerkosaan .
Pelanggaran sekunder
Pelanggaran sekunder meliputi semua tindakan yang melanggar
International Comvenant on Civil and Political RightsdanInternational
Comvenan on Economic, Social and Culture Rights
Perincian Jenis jenis Pelanggaran Hak
Asasi Manusia :
  1. Pembunuhan dengan segala cara
  2. Perkosaan.
  3. Segala bentuk tindakan yang semena mena
  4. Segala bentuk penyiksaan, tindak kekerasan, dan penganiyayaan yang tidak menimbulkan hilangnya nyawa.
  5. Segala bentuk peerlakuan yang tidak patut dan tidak di adili terhadap anak dari hasil perkawinan antar agama.
  6. Penculikan, penyekapan, dan penghilangan secara paksa.
  7. Segala bentuk pencekalan yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
  8. Pengungsian secara paksa
  9. Perdagangan anak dan perempuan.
  10. Segala bentuk pembatasan terhadap kebebasan untk mengeluarkan pendapat dan berbeda pendapat.
  11. Segala bentuk pelecehan seksual.
  12. Segala bentuk penekanan.
  13. Segala bentuk perusakan sosial .
  14. Pembatasan atas jumlah agama kyang diakuai secara resmi.
  15. Segala bentuk diskriminasi.
  16. Segala bentuk perampasan terhadap kebebasan.
  17. Pelanggaran untuk mendirikan tempat Ibadah.
  18. Segala bentuk perampasan terhadap hak milik.
  19. Segala bentuk pengucilan dan pengusiran, baik dengan alasan politis maupun budaya (termasuk dalam hal ini pengucilan secara adat), yang tidak sesuai dengan hak asasi manusia.
Pelaku pelanggaran hak asasi manusia
  1. Militer (TNI)
  2. Pemerintah.
  3. Pengusaha.
  4. Masyarakat (termasuk pemberontak )
  5. Majikan
Sebab – sebab terjadinya Pelanggaran Hak Asasi Manausia
  1. Kekuasan yang tidak seimbang .
  2. Masayarakat warga yang belum berdaya .
  3. Good Governence masih bersifat retorika.
  4. Corporete Governence masih bersifat retorika .
  5. Masih kuatnya budaya korup.
  6. masih kuatnya budaya paternalistik dan feodal .
  7. Terjadinya praktek–praktek penyalahgunaan kekuasaan.
  8. Interprestasi dan penerapan yang salah dari norma–norma agama dan perintah (intruksi).
Tempat terjadinya Pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Keluarga, Lingkungan Kerja dan Masyarakat .
Solusi atas Masalah– masalah Hak Asasi Manusia.
Preventif
1. berdayakan mekanisme perlindungan hak asasi manusia yang ada dan membentuk lembaga–lembaga khusus yang mengenai masalah masalah khusus.
2. Mempergiat sosialisasi hak asasi manusia kepada semua kelompok dan tingkat dalam masyarakat dengan mengikut sertakan LSM dalam kemitraan dengan pemerintah.
3. Mencabut dan merivisi semua undang–undang peraturan yang bertentangan dengan hak asasi manusia.
Represif
4. Membangun Corporate Governace.
5. Membangun budaya hak asasi manusia.
6. Memberdayakan aparat pengawas.
7. Mengembangkan managemen konflik oleh lembaga–lembaga perlindungan hak asasi manusia.
8. Memprioritaskan penyusunan prosedur pengaduan dan penanganan kasus–kasus pelanggaran hak asasi manusia.
9. Membentuk lembaga–lembaga yang membantu korban pelanggaran hak asasi manusia dalam mengurus kompensasi dan rehabilitasi.
10. Mengembangkan lembaga-lembaga dan program–program yang melindungi korban dan saksi pelanggaran hak asasi manusia.
11. Membawa kasus–kasus pelanggaran hak asasi manusia ke pengadilan hak asasi manusia dengan tetap menerapkan asas praduga tak bersalah.










FAKTOR FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA

FAKTOR FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Kita semua sepakat bahwa pelanggaran hak asasi manusia di negara kita telah berlangsung secara vertikal maupun horizontal. Pelakunya mencakup militer, pemerintah, pengusaha, majikan dan masyarakat umum. Pelanggaran itu tidak hanya terjadi di wilayah publik, tetapi juga di wilayah privat seperti keluarga. Ada tiga faktor penyebab terjdinya pelanggaran hak asasi manusia, yakni :

1.       1. Telah terjadi krisis moral di Indonesia

Krisis moral jauh lebih berbahaya dari krisis lainnya. Krisis moral dapat melumpuhkan segala aspek atau sendi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya penerapan ideologi Pancasila. Sebenarnya bangsa Indonesia memliki ideology yang luhur yaitu Pancasila. Akan tetapi, seringkali ideologi ini tidak dijalankan secara murni dan konsekuen sehingga yang terjadi adalah kekacauan. Selain itu, krisis moral ini juga disebabkan oleh masih rendahnya kesadaran akan rasa kemanusiaan di dalam masyarakat Indonesia. Masyarakat Indonesia masih belum memahami benar bahwa manusia hidup bersama dengan manusia lainnya, oleh karena itu, manusia harus dapat juga menghargai dan menghormati manusia lainnya. Hal ini dapat diterapkan dengan tidak berlaku seenaknya, apalagi sampai melanggar hak asasi manusia lainnya.

2. Aparat hukum yang berlaku bertindak sewenang-wenang

Di dalam masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan disini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat di dalam masyarakat. Salah satu contohnya adalah kekuasaan di dalam perusahaan. Para pengusaha yang tidak memperdulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, dapat kita lihat bahwa setiap elemen di dalam masyarakat yang memiliki kekuasaan cenderung menyalahgunakan kekuasaannya tersebut. Kekuasaan-kekuasaan yang mereka miliki seharusnya dibatasi sehingga tetap menghormati hak orang lain dan tidak melanggarnya. Kurang adanya penegakan hukum yang benar Seperti yang kita ketahui bahwa penegakan hukum di Indonesia belum dapat berjalan dengan benar. Masih banyak para penegak hukum yang bersikap tidak adil. Hal ini dikarenakan menerima suap sudah menjadi budaya bangsa kita. Penegak hukum yang bersikap tidak adil akan membuat masyarakat pun bertindak sewenang- wenang. Mereka yang mempunyai cukup uang, tidak lagi takut untuk berbuat salah. Hal ini seharusnya dapat diberantas karena ini merupakan masalah yang besar. Pemerintah harus bisa bertindak tegas dalam menyelesaikan masalah ini. Pelanggar HAM seharusnya diberi hukuman yang tegas.



3. Kesenjangan sosial yang tinggi

Kesenjangan sosial juga menjadi salah satu faktor pelanggaran HAM.  Orang yang kaya tentu memiliki kekuasaan yang besar, sedangkan orang yang kurang mampu menjadi semakin tidak berdaya. Mereka harus dapat menerima semua yang diberikan dari pihak penguasa dikarenakan ketidakberdayaan mereka. Hal ini tentu saja memicu terjadinya pelanggaran HAM. Penguasa dapat bertindak sewenang-wenang tanpa harus memperdulikan masyarakatnya.

Ketiga paktor penyebab terjdinya pelanggaran hak asasi manusia, yakni pembaaian kekuasan yang tidak berimbang, msyarakat yang belum berdaya, serta masih kuatnya budaya feodal dan paternalistik dalam masyarakat kita. Ketiga paktor tersebut, pada giliranya, memunculakan praktek praktek penyalahgunaan kekuasaan.

Kekuasaan disini tidak melulu menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk bentuk kekuasan lain yang ada didalam masyarakat, termasuk kekuasan didalam perusahaan. Para pengusaha yang tidak memperdulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak asasi manusia, pendek kata, tiap elemen di dalam masyarakat kita, bila memiliki kekuasaan, cederung untuk menyalah gunakannya.

Mengingat banyaknya pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di negara kita, maka maka upaya upaya penegakan hak asasi manausia harus dilakukan secara simultan, baik preventif represif. Secara preventif, tindakan tindakan yang perlu kita lakukan adalah :

· Memberdaykan mekanisme perlindunagan hak asasi manusia yang asa dan membentuk badan – badan khusus untuk mengurusi masalah masalah khusus.
· Mempergiat sosialisasi hak asasi manusia kepada semua kelompok dan tingkatan dalam masyarakat, dengan mengikut sertakan LSM dalam kemitraan dengan pemerintah, demi terwujudnya budaya hak asasi manusia.
· Mencabut dan merevisi semua undang undang dan peraturan yang bertentangan dengan hak asasi manusia.
· Membentuk lembaga yang membantu korban pelanggaran hak asasi manusia dalam mengurus kopensasi dan rehabilitasi.
· Mengembankan manajemen konflik oleh lembaga–lembaga perlindungan hak asasi manusia.
· Mengembangkan penyelenggaraan yang menjujung tinggi nilai–nilai hak asasi manusia.
Secara represif, tindakan–tindakan yang harus kita lakukan adalah :
· Memperoritaskan penyusunan mekanisme penanganan atas kasus-asus pelanggaran hak asasi manusia agar efektif.
· Segera membawa pelaku pelanggaran hak asasi manusia kepengadilan tanpa membeda- bedakan status pelaku dan menjunjung asas praduga tak bersalah .
· Mengembankan program perlindungan tehadap saksi dan korban pelanggaran hak asasi manusia sehingga proses penyelidikan dan penyidikan atas pelanggaran hak asasi manusia dapat dilakukan secara efektif.

Forum juga memberi tekanan khusus terhadaf masalah pelecehan seksual dan tindak kekerasan terhadap perempuan. Pasalnya kasus–kasus pelecehan seksual dan tindak kekerasan terhadap perempuan jarang yang terungkap. Salah satu sebabnya, lagi–lagi, karena karena kita belum memeiliki prosedur yang baku mengenai pengaduan, penanganan dan perlindungan terhadap korban dan saksi pelanggaran hak asasi manusia.

SOLUSI PELANGGARAN HAM
peradilan dinilai tidak akan mampu menyelesaikan berbagai aksi kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di Indonesia dimasa lalu. Solusi efektif penyelesaian masalah tersebut adalah melalui jalan rekonsiliasi atau membangun kembali hubungan antara kedua belah pihak yang berkonflik.

"Penyelesaian lewat pengadilan itu tidak realistis karena bukan tidak bisa tapi terbentur oleh transformasi politik yang abu-abu dimana dari sistem otoritarian ke demokrasi dan pertentangan antara kelompok lama dan baru yang ingin melakukan perubahan.

Telah dijelaskan bersamaan dengan rekonsiliasi perlu juga dilakukan reformasi kelembagaan. Hal ini dilakukan guna menghindari terulangnya kembali kesalahan dimasa lalu. "Reformasi kelembagaan adalah bagian dari keadilan transisi,berguna sebahai pranata masa depan untuk menjamin keesalahan masa lalu tidak terjadi lagi,"

Meski begitu masyarakat belum begitu akrab akan istilah rekonsiliasi ini. "Pemahaman rekonsiliasi belum akrab di ruang publik lantaran masih euphoria untuk mengejar pengadilan karena masih dianggap sebagai korban."














Faktor -faktor penyebab pelanggaran HAM antara lain :

1. Masih belum adanya kesepahaman pada tataran konsep hak asasi manusia antara paham yang memandang HAM bersifat universal dan paham yang memandang bangsa memiliki paham HAM tersendiri berbeda dengan paham yang lain terutama dalam pelaksanaanya.
2. Kurang berfungsinya lembaga-lembaga penegak hokum (Polisi, jaksa dan pengadilan)
3. Pemahaman belum merata tentang HAM baik di kalangan sipil maupun militer.

FAKTOR FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA

Kita semua sepakat bahwa pelanggaran hak asasi manusia di negara kita elah berlangsung secara vertikal mupun horisontal. Pelakunya mencakup moliter, pemerintah, pengusaha, majikan dan masyarakat umum. Pelanggaran itu tidak hanya terjadi diwilayah publik, tetapi juga di wilayah privat seperti keluarga.
Ada tga paktor penyebab terjdinya pelanggaran hak asasi manusia, yakni pembaaian kekuasan yang tidak berimbang, msyarakat yang belum berdaya, serta masih kuatnya budaya feodal dan paternalistik dalam masyarakat kita. Ketiga paktor tersebut, pada giliranya, memunculakan praktek praktek penyalahgunaan kekuasaan.
Kekuasaan disini tidak melulu menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk bentuk kekuasan lain yang ada didalam masyarakat, termasuk kekuasan didalam perusahaan.Para pengusaha yang tidak memperdulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak asasi manusia, pendek kata, tiap elemen di dalam masyarakat kita, bila memiliki kekuasaan, cederung untuk menyalah gunakannya.
Mengingat banyaknya pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di negara kita, maka maka upaya upaya penegakan hak asasi manausia harus dilakukan secara simultan, baik preventif represif. Secara preventif, tindakan tindakan yang perlu kita lakukan adalah:
· Memberdaykan mekanisme perlindunagan hak asasi manusia yang asa dan membentuk badan – badan khusus untuk mengurusi masalah masalah khusus.
· Mempergiat sosialisasi hak asasi manusia kepada semua kelompok dan tingkatan dalam masyarakat, dengan mengikut sertakan LSM dalam kemitraan dengan pemerintah, demi terwujudnya budaya hak asasi manusia.
· Mencabut dan merevisi semua undang undang dan peraturan yang bertentangan dengan hak asasi manusia.
· Membentuk lembaga yang membantu korban pelanggaran hak asasi manusia dalam mengurus kopensasi dan rehabilitasi.
· Mengembankan manajemen konflik oleh lembaga–lembaga perlindungan hak asasi manusia.
· Mengembangkan penyelenggaraan yang menjujung tinggi nilai–nilai hak asasi manusia.
Secara represif, tindakan–tindakan yang harus kita lakukan adalah :
· Memperoritaskan penyusunan mekanisme penanganan atas kasus-asus pelanggaran hak asasi manusia agar efektif.
· Segera membawa pelaku pelanggaran hak asasi manusia kepengadilan tanpa membeda- bedakan status pelaku dan menjunjung asas praduga tak bersalah .
· Mengembankan program perlindungan tehadap saksi dan korban pelanggaran hak asasi manusia sehingga proses penyelidikan dan penyidikan atas pelanggaran hak asasi manusia dapat dilakukan secara efektif.
Forum juga memberi tekanan khusus terhadaf masalah pelecehan seksual dan tindak kekerasan terhadap perempuan. Pasalnya kasus–kasus pelecehan seksual dan tindak kekerasan terhadap perempuan jarang yang terungkap. Salah satu sebabnya, lagi–lagi, karena karena kita belum memeiliki prosedur yang bakumengenai pengaduan, penanganan dan perlindungan terhadap korban dan saksi pelanggaran hak asasi manusia.
Berikut ini adalah hasil–hasil diskusi yang ditampilkan secara singkat dalam bentuk bagian.
Jenis jenis Pelanggaran
Hak Asasi Manusia :
Pelanggaran Primer
Genocide
Pembunuhan degan segala cara .
3. Pemerkosaan .
Pelanggaran sekunder
Pelanggaran sekunder meliputi semua tindakan yang melanggar
International Comvenant on Civil and Political RightsdanInternational
Comvenan on Economic, Social and Culture Rights
Perincian Jenis jenis Pelanggaran Hak
Asasi Manusia :
Pembunuhan dengan segala cara
Perkosaan.
Segala bentuk tindakan yang semena mena
Segala bentuk penyiksaan, tindak kekerasan, dan penganiyayaan yang tidak menimbulkan hilangnya nyawa.
Segala bentuk peerlakuan yang tidak patut dan tidak di adili terhadap anak dari hasil perkawinan antar agama.
Penculikan, penyekapan, dan penghilangan secara paksa.
Segala bentuk pencekalan yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pengungsian secara paksa
Perdagangan anak dan perempuan.
Segala bentuk pembatasan terhadap kebebasan untk mengeluarkan pendapat dan berbeda pendapat.
Segala bentuk pelecehan seksual.
Segala bentuk penekanan.
Segala bentuk perusakan sosial .
Pembatasan atas jumlah agama kyang diakuai secara resmi.
Segala bentuk diskriminasi.
Segala bentuk perampasan terhadap kebebasan.
Pelanggaran untuk mendirikan tempat Ibadah.
Segala bentuk perampasan terhadap hak milik.
Segala bentuk pengucilan dan pengusiran, baik dengan alasan politis maupun budaya (termasuk dalam hal ini pengucilan secara adat), yang tidak sesuai dengan hak asasi manusia.
Pelaku pelanggaran hak asasi manusia
Militer (TNI)
Pemerintah.
Pengusaha.
Masyarakat (termasuk pemberontak )
Majikan
Sebab – sebab terjadinya Pelanggaran Hak Asasi Manausia
Kekuasan yang tidak seimbang .
Masayarakat warga yang belum berdaya .
Good Governence masih bersifat retorika.
Corporete Governence masih bersifat retorika .
Masih kuatnya budaya korup.
masih kuatnya budaya paternalistik dan feodal .
Terjadinya praktek–praktek penyalahgunaan kekuasaan.
Interprestasi dan penerapan yang salah dari norma–norma agama dan perintah (intruksi).
Tempat terjadinya Pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Keluarga, Lingkungan Kerja dan Masyarakat .
Solusi atas Masalah– masalah Hak Asasi Manusia.
Preventif
1. berdayakan mekanisme perlindungan hak asasi manusia yang ada dan membentuk lembaga–lembaga khusus yang mengenai masalah masalah khusus.
2. Mempergiat sosialisasi hak asasi manusia kepada semua kelompok dan tingkat dalam masyarakat dengan mengikut sertakan LSM dalam kemitraandengan pemerintah.
3. Mencabut dan merivisi semua undang–undang peraturan yang bertentangan dengan hak asasi manusia.
Represif
4. Membangun Corporate Governace.
5. Membangun budaya hak asasi manusia.
6. Memberdayakan aparat pengawas.
7. Mengembangkan managemen konflik oleh lembaga–lembaga perlindungan hak asasi manusia.
8. Memprioritaskan penyusunan prosedur pengaduan dan penanganan kasus–kasus pelanggaran hak asasi manusia.
9. Membentuk lembaga–lembaga yang membantu korbanpelanggaran hak asasi manusia dalam mengurus kompensasi dan rehabilitasi.
10. Mengembangkan lembaga-lembaga dan program–program yang melindungi korban dan saksi pelanggaran hak asasi manusia.
11. Membawa kasus–kasus pelanggaran hak asasi manusia ke pengadilan hak asasi manusia dengan tetap menerapkan asas praduga tak bersalah.

Kasus-Kasus Pelanggaran HAM di IndonesiaDescription: http://belajar.kemdiknas.go.id/images/edukasi/blank.gifMenurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan pelanggaran hak asasi manusia, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu, bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik secara perorangan ataupun kelompok.
Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
  1. Pembunuhan masal (genisida)
  2. Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
  3. Penyiksaan
  4. Penghilangan orang secara paksa
  5. Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis

b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
  1. Pemukulan
  2. Penganiayaan
  3. Pencemaran nama baik
  4. Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
  5. Menghilangkan nyawa orang lain

Setiap manusia selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah dan lain-lain.
Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat.
Apabila dilihat dari perkembangan sejarah bangsa Indonesia, ada beberapa peristiiwa besar pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan mendapat perhatian yang tinggi dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, seperti :

a. Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.

b. Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.

c. Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.

d. Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.

e. Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)
Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).

f. Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)
Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).

g. Peristiwa kekerasan di Timor Timur pasca jejak pendapat (1999)
Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia menjelang dan pasca jejak pendapat 1999 di timor timur secara resmi ditutup setelah penyerahan laporan komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia - Timor Leste kepada dua kepala negara terkait.

h. Kasus Ambon (1999)
Peristiwa yang terjadi di Ambon ni berawal dari masalah sepele yang merambat kemasala SARA, sehingga dinamakan perang saudara dimana telah terjadi penganiayaan dan pembunuhan yang memakan banyak korban.

i. Kasus Poso (1998 – 2000)
Telah terjadi bentrokan di Poso yang memakan banyak korban yang diakhiri dengan bentuknya Forum Komunikasi Umat Beragama (FKAUB) di kabupaten Dati II Poso.

j. Kasus Dayak dan Madura (2000)
Terjadi bentrokan antara suku dayak dan madura (pertikaian etnis) yang juga memakan banyak korban dari kedua belah pihak.


k. Kasus TKI di Malaysia (2002)
Terjadi peristiwa penganiayaan terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia dari persoalan penganiayaan oleh majikan sampai gaji yang tidak dibayar.

l. Kasus bom Bali (2002) DAN beberapa tempat lainnya
Telah terjadi peristiwa pemboman di Bali, yaitu tahun 2002 dan tahun 2005 yang dilakukan oleh teroris dengan menelan banyak korban rakyat sipil baik dari warga negara asing maupun dari warga negara Indonesia sendiri.

m. Kasus-kasus lainnya
Selain kasusu-kasus besar diatas, terjadi juga pelanggaran Hak Asasi Manusia seperti dilingkungan keluarga, dilingkungan sekolah atau pun dilingkungan masyarakat.
Contoh kasus pelanggaran HAM dilingkungan keluarga antara lain:
  1. Orang tua yang memaksakan keinginannya kepada anaknya (tentang masuk sekolah, memilih pekerjaan, dipaksa untuk bekerja, memilih jodoh).
  2. Orang tua menyiksa/menganiaya/membunuh anaknya sendiri.
  3. Anak melawan/menganiaya/membunuh saudaranya atau orang tuanya sendiri.
  4. Majikan dan atau anggota keluarga memperlakukan pembantunya sewenang-wenang dirumah.

Contoh kasus pelanggaran HAM di sekolah antara lain :
  1. Guru membeda-bedakan siswanya di sekolah (berdasarkan kepintaran, kekayaan, atau perilakunya).
  2. Guru memberikan sanksi atau hukuman kepada siswanya secara fisik (dijewer, dicubit, ditendang, disetrap di depan kelas atau dijemur di tengah lapangan).
  3. Siswa mengejek/menghina siswa yang lain.
  4. Siswa memalak atau menganiaya siswa yang lain.
  5. Siswa melakukan tawuran pelajar dengan teman sekolahnya ataupun dengan siswa dari sekolah yang lain.
Contoh kasus pelanggaran HAM di masyarakat antara lain :
  1. Pertikaian antarkelompok/antargeng, atau antarsuku(konflik sosial).
  2. Perbuatan main hakim sendiri terhadap seorang pencuri atau anggota masyarakat yang tertangkap basah melakukan perbuatan asusila.
  3. Merusak sarana/fasilitas umum karena kecewa atau tidak puas dengan kebijakan yang ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar