Faktor –
faktor penyebabnya antara lain:
- masih belum adanya kesepahaman pada tataran konsep hak asasi manusia antara paham yang memandang HAM bersifat universal (universalisme) dan paham yang memandang setiap bangsa memiliki paham HAM tersendiri berbeda dengan bangsa yang lain terutama dalam pelaksanaannya (partikularisme);
- adanya pandangan HAM bersifat individulistik yang akan mengancam kepentingan umum (dikhotomi antara individualisme dan kolektivisme);
- kurang berfungsinya lembaga – lembaga penegak hukum (polisi, jaksa dan pengadilan); dan
- pemahaman belum merata tentang HAM baik dikalangan sipil maupun militer.
Disamping faktor-faktor penyebab
pelanggaran hak asasi manusia tersebut di atas, menurut Effendy salah seorang
pakar hukum, ada faktor lain yang esensial yaitu “kurang dan tipisnya rasa
tanggungjawab”.
Kurang dan tipisnya rasa
tanggungjawab ini melanda dalam berbagai lapisan masyarakat, nasional maupun
internasional untuk mengikuti “hati sendiri”, enak sendiri, malah juga kaya
sendiri, dan lain – lain.
Akibatnya orang dengan begitu mudah
menyalahgunakan kekuasaannya, meremehkan tugas, dan tidak mau memperhatikan hak
orang lain.
- See more at:
http://www.g-excess.com/3661/faktor-penyebab-terjadinya-pelanggaran-ham/#sthash.7Hzp7jES.dpuf
FAKTOR FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PELANGGARAN HAK ASASI
MANUSIA
Kita semua sepakat bahwa pelanggaran hak asasi manusia di
negara kita elah berlangsung secara vertikal mupun horisontal. Pelakunya
mencakup moliter, pemerintah, pengusaha, majikan dan masyarakat umum.
Pelanggaran itu tidak hanya terjadi diwilayah publik, tetapi juga di wilayah
privat seperti keluarga.
Ada
tga paktor penyebab terjdinya pelanggaran hak asasi manusia, yakni pembaaian
kekuasan yang tidak berimbang, msyarakat yang belum berdaya, serta masih
kuatnya budaya feodal dan paternalistik dalam masyarakat kita. Ketiga paktor
tersebut, pada giliranya, memunculakan praktek praktek penyalahgunaan
kekuasaan.
Kekuasaan
disini tidak melulu menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk
bentuk kekuasan lain yang ada didalam masyarakat, termasuk kekuasan didalam
perusahaan. Para pengusaha yang tidak memperdulikan hak-hak buruhnya jelas
melanggar hak asasi manusia, pendek kata, tiap elemen di dalam masyarakat kita,
bila memiliki kekuasaan, cederung untuk menyalah gunakannya.
Mengingat
banyaknya pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di negara kita, maka maka
upaya upaya penegakan hak asasi manausia harus dilakukan secara simultan, baik
preventif represif. Secara preventif, tindakan tindakan yang perlu kita lakukan
adalah :
· Memberdaykan mekanisme perlindunagan hak asasi manusia yang
asa dan membentuk badan – badan khusus untuk mengurusi masalah masalah khusus.
· Mempergiat sosialisasi hak asasi manusia kepada semua
kelompok dan tingkatan dalam masyarakat, dengan mengikut sertakan LSM dalam
kemitraan dengan pemerintah, demi terwujudnya budaya hak asasi manusia.
· Mencabut dan merevisi semua undang undang dan peraturan yang
bertentangan dengan hak asasi manusia.
· Membentuk lembaga yang membantu korban pelanggaran hak asasi
manusia dalam mengurus kopensasi dan rehabilitasi.
· Mengembankan manajemen konflik oleh lembaga–lembaga
perlindungan hak asasi manusia.
· Mengembangkan penyelenggaraan yang menjujung tinggi
nilai–nilai hak asasi manusia.
Secara represif, tindakan–tindakan yang harus kita lakukan
adalah :
· Memperoritaskan penyusunan mekanisme penanganan atas
kasus-asus pelanggaran hak asasi manusia agar efektif.
· Segera membawa pelaku pelanggaran hak asasi manusia
kepengadilan tanpa membeda- bedakan status pelaku dan menjunjung asas praduga
tak bersalah .
· Mengembankan program perlindungan tehadap saksi dan korban
pelanggaran hak asasi manusia sehingga proses penyelidikan dan penyidikan atas
pelanggaran hak asasi manusia dapat dilakukan secara efektif.
Forum juga memberi tekanan khusus terhadaf masalah pelecehan
seksual dan tindak kekerasan terhadap perempuan. Pasalnya kasus–kasus pelecehan
seksual dan tindak kekerasan terhadap perempuan jarang yang terungkap. Salah
satu sebabnya, lagi–lagi, karena karena kita belum memeiliki prosedur yang baku
mengenai pengaduan, penanganan dan perlindungan terhadap korban dan saksi
pelanggaran hak asasi manusia.
Berikut ini adalah hasil–hasil diskusi yang ditampilkan
secara singkat dalam bentuk bagian.
Jenis
jenis Pelanggaran
Hak
Asasi Manusia :
Pelanggaran
Primer
3.
Pemerkosaan .
Pelanggaran
sekunder
Pelanggaran
sekunder meliputi semua tindakan yang melanggar
International
Comvenant on Civil and Political RightsdanInternational
Comvenan
on Economic, Social and Culture Rights
|
Perincian
Jenis jenis Pelanggaran Hak
Asasi
Manusia :
|
Pelaku
pelanggaran hak asasi manusia
|
|
Sebab
– sebab terjadinya Pelanggaran Hak Asasi Manausia
|
|
Tempat
terjadinya Pelanggaran Hak Asasi Manusia.
|
Keluarga,
Lingkungan Kerja dan Masyarakat .
|
Solusi
atas Masalah– masalah Hak Asasi Manusia.
|
Preventif
1. berdayakan
mekanisme perlindungan hak asasi manusia yang ada dan membentuk
lembaga–lembaga khusus yang mengenai masalah masalah khusus.
2. Mempergiat
sosialisasi hak asasi manusia kepada semua kelompok dan tingkat dalam
masyarakat dengan mengikut sertakan LSM dalam kemitraan dengan pemerintah.
3. Mencabut
dan merivisi semua undang–undang peraturan yang bertentangan dengan hak asasi
manusia.
Represif
4. Membangun
Corporate Governace.
5. Membangun
budaya hak asasi manusia.
6. Memberdayakan
aparat pengawas.
7. Mengembangkan
managemen konflik oleh lembaga–lembaga perlindungan hak asasi manusia.
8. Memprioritaskan
penyusunan prosedur pengaduan dan penanganan kasus–kasus pelanggaran hak
asasi manusia.
9. Membentuk
lembaga–lembaga yang membantu korban pelanggaran hak asasi manusia dalam
mengurus kompensasi dan rehabilitasi.
10. Mengembangkan
lembaga-lembaga dan program–program yang melindungi korban dan saksi pelanggaran
hak asasi manusia.
11. Membawa
kasus–kasus pelanggaran hak asasi manusia ke pengadilan hak asasi manusia
dengan tetap menerapkan asas praduga tak bersalah.
|
FAKTOR
FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
FAKTOR FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Kita
semua sepakat bahwa pelanggaran hak asasi manusia di negara kita telah
berlangsung secara vertikal maupun horizontal. Pelakunya mencakup militer,
pemerintah, pengusaha, majikan dan masyarakat umum. Pelanggaran itu tidak hanya
terjadi di wilayah publik, tetapi juga di wilayah privat seperti keluarga. Ada
tiga faktor penyebab terjdinya pelanggaran hak asasi manusia, yakni :
1.
1. Telah
terjadi krisis moral di Indonesia
Krisis moral jauh lebih berbahaya dari krisis lainnya.
Krisis moral dapat melumpuhkan segala aspek atau sendi dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya penerapan
ideologi Pancasila. Sebenarnya bangsa Indonesia memliki ideology yang luhur yaitu
Pancasila. Akan tetapi, seringkali ideologi ini tidak dijalankan secara murni
dan konsekuen sehingga yang terjadi adalah kekacauan. Selain itu, krisis moral
ini juga disebabkan oleh masih rendahnya kesadaran akan rasa kemanusiaan di
dalam masyarakat Indonesia. Masyarakat Indonesia masih belum memahami benar
bahwa manusia hidup bersama dengan manusia lainnya, oleh karena itu, manusia
harus dapat juga menghargai dan menghormati manusia lainnya. Hal ini dapat
diterapkan dengan tidak berlaku seenaknya, apalagi sampai melanggar hak asasi
manusia lainnya.
2.
Aparat hukum yang berlaku bertindak sewenang-wenang
Di dalam masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku.
Kekuasaan disini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga
bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat di dalam masyarakat. Salah satu
contohnya adalah kekuasaan di dalam perusahaan. Para pengusaha yang tidak
memperdulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak asasi manusia. Oleh karena
itu, dapat kita lihat bahwa setiap elemen di dalam masyarakat yang memiliki
kekuasaan cenderung menyalahgunakan kekuasaannya tersebut. Kekuasaan-kekuasaan
yang mereka miliki seharusnya dibatasi sehingga tetap menghormati hak orang
lain dan tidak melanggarnya. Kurang adanya penegakan hukum yang benar Seperti
yang kita ketahui bahwa penegakan hukum di Indonesia belum dapat berjalan
dengan benar. Masih banyak para penegak hukum yang bersikap tidak adil. Hal ini
dikarenakan menerima suap sudah menjadi budaya bangsa kita. Penegak hukum yang
bersikap tidak adil akan membuat masyarakat pun bertindak sewenang- wenang.
Mereka yang mempunyai cukup uang, tidak lagi takut untuk berbuat salah. Hal ini
seharusnya dapat diberantas karena ini merupakan masalah yang besar. Pemerintah
harus bisa bertindak tegas dalam menyelesaikan masalah ini. Pelanggar HAM
seharusnya diberi hukuman yang tegas.
3.
Kesenjangan sosial yang tinggi
Kesenjangan sosial juga menjadi salah satu faktor
pelanggaran HAM. Orang yang kaya tentu memiliki kekuasaan yang besar,
sedangkan orang yang kurang mampu menjadi semakin tidak berdaya. Mereka harus
dapat menerima semua yang diberikan dari pihak penguasa dikarenakan
ketidakberdayaan mereka. Hal ini tentu saja memicu terjadinya pelanggaran HAM.
Penguasa dapat bertindak sewenang-wenang tanpa harus memperdulikan
masyarakatnya.
Ketiga paktor penyebab terjdinya pelanggaran hak asasi
manusia, yakni pembaaian kekuasan yang tidak berimbang, msyarakat yang belum
berdaya, serta masih kuatnya budaya feodal dan paternalistik dalam masyarakat
kita. Ketiga paktor tersebut, pada giliranya, memunculakan praktek praktek
penyalahgunaan kekuasaan.
Kekuasaan disini tidak melulu menunjuk pada kekuasaan
pemerintah, tetapi juga bentuk bentuk kekuasan lain yang ada didalam
masyarakat, termasuk kekuasan didalam perusahaan. Para pengusaha yang tidak
memperdulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak asasi manusia, pendek kata,
tiap elemen di dalam masyarakat kita, bila memiliki kekuasaan, cederung untuk
menyalah gunakannya.
Mengingat banyaknya pelanggaran hak asasi manusia yang
terjadi di negara kita, maka maka upaya upaya penegakan hak asasi manausia
harus dilakukan secara simultan, baik preventif represif. Secara preventif,
tindakan tindakan yang perlu kita lakukan adalah :
· Memberdaykan mekanisme perlindunagan
hak asasi manusia yang asa dan membentuk badan – badan khusus untuk mengurusi
masalah masalah khusus.
· Mempergiat sosialisasi hak asasi
manusia kepada semua kelompok dan tingkatan dalam masyarakat, dengan mengikut
sertakan LSM dalam kemitraan dengan pemerintah, demi terwujudnya budaya hak
asasi manusia.
· Mencabut dan merevisi semua undang
undang dan peraturan yang bertentangan dengan hak asasi manusia.
· Membentuk lembaga yang membantu
korban pelanggaran hak asasi manusia dalam mengurus kopensasi dan rehabilitasi.
· Mengembankan manajemen konflik oleh
lembaga–lembaga perlindungan hak asasi manusia.
· Mengembangkan penyelenggaraan yang
menjujung tinggi nilai–nilai hak asasi manusia.
Secara
represif, tindakan–tindakan yang harus kita lakukan adalah :
· Memperoritaskan penyusunan mekanisme
penanganan atas kasus-asus pelanggaran hak asasi manusia agar efektif.
· Segera membawa pelaku pelanggaran
hak asasi manusia kepengadilan tanpa membeda- bedakan status pelaku dan
menjunjung asas praduga tak bersalah .
· Mengembankan program perlindungan
tehadap saksi dan korban pelanggaran hak asasi manusia sehingga proses
penyelidikan dan penyidikan atas pelanggaran hak asasi manusia dapat dilakukan
secara efektif.
Forum juga memberi tekanan khusus terhadaf masalah pelecehan
seksual dan tindak kekerasan terhadap perempuan. Pasalnya kasus–kasus pelecehan
seksual dan tindak kekerasan terhadap perempuan jarang yang terungkap. Salah
satu sebabnya, lagi–lagi, karena karena kita belum memeiliki prosedur yang baku
mengenai pengaduan, penanganan dan perlindungan terhadap korban dan saksi
pelanggaran hak asasi manusia.
SOLUSI PELANGGARAN HAM
peradilan dinilai tidak akan mampu menyelesaikan berbagai
aksi kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi
di Indonesia dimasa lalu. Solusi efektif penyelesaian masalah tersebut adalah
melalui jalan rekonsiliasi atau membangun kembali hubungan antara kedua belah
pihak yang berkonflik.
"Penyelesaian lewat pengadilan itu tidak realistis
karena bukan tidak bisa tapi terbentur oleh transformasi politik yang abu-abu
dimana dari sistem otoritarian ke demokrasi dan pertentangan antara kelompok
lama dan baru yang ingin melakukan perubahan.
Telah dijelaskan bersamaan dengan rekonsiliasi perlu juga
dilakukan reformasi kelembagaan. Hal ini dilakukan guna menghindari terulangnya
kembali kesalahan dimasa lalu. "Reformasi kelembagaan adalah bagian dari
keadilan transisi,berguna sebahai pranata masa depan untuk menjamin keesalahan
masa lalu tidak terjadi lagi,"
Meski begitu masyarakat belum begitu akrab akan istilah
rekonsiliasi ini. "Pemahaman rekonsiliasi belum akrab di ruang publik
lantaran masih euphoria untuk mengejar pengadilan karena masih dianggap sebagai
korban."
Faktor
-faktor penyebab pelanggaran HAM antara lain :
1.
Masih belum adanya kesepahaman pada tataran konsep hak asasi manusia antara
paham yang memandang HAM bersifat universal dan paham yang memandang bangsa
memiliki paham HAM tersendiri berbeda dengan paham yang lain terutama dalam
pelaksanaanya.
2.
Kurang berfungsinya lembaga-lembaga penegak hokum (Polisi, jaksa dan
pengadilan)
3.
Pemahaman belum merata tentang HAM baik di kalangan sipil maupun militer.
FAKTOR
FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Kita
semua sepakat bahwa pelanggaran hak asasi manusia di negara kita elah
berlangsung secara vertikal mupun horisontal. Pelakunya mencakup moliter, pemerintah,
pengusaha, majikan dan masyarakat umum. Pelanggaran itu tidak hanya terjadi
diwilayah publik, tetapi juga di wilayah privat seperti keluarga.
Ada tga paktor
penyebab terjdinya pelanggaran hak asasi manusia, yakni pembaaian kekuasan yang
tidak berimbang, msyarakat yang belum berdaya, serta masih kuatnya budaya
feodal dan paternalistik dalam masyarakat kita. Ketiga paktor tersebut, pada
giliranya, memunculakan praktek praktek penyalahgunaan kekuasaan.
Kekuasaan disini
tidak melulu menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk bentuk
kekuasan lain yang ada didalam masyarakat, termasuk kekuasan didalam
perusahaan.Para pengusaha yang tidak memperdulikan hak-hak buruhnya jelas
melanggar hak asasi manusia, pendek kata, tiap elemen di dalam masyarakat kita,
bila memiliki kekuasaan, cederung untuk menyalah gunakannya.
Mengingat banyaknya
pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di negara kita, maka maka upaya
upaya penegakan hak asasi manausia harus dilakukan secara simultan, baik
preventif represif. Secara preventif, tindakan tindakan yang perlu kita lakukan
adalah:
· Memberdaykan
mekanisme perlindunagan hak asasi manusia yang asa dan membentuk badan – badan
khusus untuk mengurusi masalah masalah khusus.
· Mempergiat
sosialisasi hak asasi manusia kepada semua kelompok dan tingkatan dalam
masyarakat, dengan mengikut sertakan LSM dalam kemitraan dengan
pemerintah, demi terwujudnya budaya hak asasi manusia.
· Mencabut dan
merevisi semua undang undang dan peraturan yang bertentangan dengan hak asasi manusia.
· Membentuk
lembaga yang membantu korban pelanggaran hak asasi manusia dalam mengurus
kopensasi dan rehabilitasi.
· Mengembankan
manajemen konflik oleh lembaga–lembaga perlindungan hak asasi manusia.
· Mengembangkan
penyelenggaraan yang menjujung tinggi nilai–nilai hak asasi manusia.
Secara represif,
tindakan–tindakan yang harus kita lakukan adalah :
· Memperoritaskan
penyusunan mekanisme penanganan atas kasus-asus pelanggaran hak asasi manusia
agar efektif.
· Segera membawa
pelaku pelanggaran hak asasi manusia kepengadilan tanpa membeda- bedakan status
pelaku dan menjunjung asas praduga tak bersalah .
· Mengembankan
program perlindungan tehadap saksi dan korban pelanggaran hak asasi manusia
sehingga proses penyelidikan dan penyidikan atas pelanggaran hak asasi manusia
dapat dilakukan secara efektif.
Forum juga memberi
tekanan khusus terhadaf masalah pelecehan seksual dan tindak kekerasan terhadap
perempuan. Pasalnya kasus–kasus pelecehan seksual dan tindak kekerasan terhadap
perempuan jarang yang terungkap. Salah satu sebabnya, lagi–lagi, karena karena
kita belum memeiliki prosedur yang bakumengenai pengaduan,
penanganan dan perlindungan terhadap korban dan saksi pelanggaran hak
asasi manusia.
Berikut ini adalah
hasil–hasil diskusi yang ditampilkan secara singkat dalam bentuk bagian.
Jenis jenis
Pelanggaran
Hak Asasi Manusia :
Pelanggaran Primer
Genocide
Pembunuhan degan
segala cara .
3. Pemerkosaan .
Pelanggaran
sekunder
Pelanggaran
sekunder meliputi semua tindakan yang melanggar
International Comvenant
on Civil and Political RightsdanInternational
Comvenan on
Economic, Social and Culture Rights
|
Perincian Jenis
jenis Pelanggaran Hak
Asasi
Manusia :
Pembunuhan dengan
segala cara
Perkosaan.
Segala bentuk
tindakan yang semena mena
Segala bentuk penyiksaan,
tindak kekerasan, dan penganiyayaan yang tidak menimbulkan hilangnya nyawa.
Segala bentuk
peerlakuan yang tidak patut dan tidak di adili terhadap anak dari hasil
perkawinan antar agama.
Penculikan,
penyekapan, dan penghilangan secara paksa.
Segala bentuk
pencekalan yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pengungsian secara
paksa
Perdagangan anak
dan perempuan.
Segala bentuk
pembatasan terhadap kebebasan untk mengeluarkan pendapat dan berbeda
pendapat.
Segala bentuk
pelecehan seksual.
Segala bentuk
penekanan.
Segala bentuk
perusakan sosial .
Pembatasan atas
jumlah agama kyang diakuai secara resmi.
Segala bentuk
diskriminasi.
Segala bentuk
perampasan terhadap kebebasan.
Pelanggaran untuk
mendirikan tempat Ibadah.
Segala bentuk
perampasan terhadap hak milik.
Segala bentuk
pengucilan dan pengusiran, baik dengan alasan politis maupun budaya (termasuk
dalam hal ini pengucilan secara adat), yang tidak sesuai dengan hak asasi
manusia.
|
Pelaku pelanggaran
hak asasi manusia
|
Militer (TNI)
Pemerintah.
Pengusaha.
Masyarakat
(termasuk pemberontak )
Majikan
|
Sebab – sebab
terjadinya Pelanggaran Hak Asasi Manausia
|
Kekuasan yang tidak
seimbang .
Masayarakat warga
yang belum berdaya .
Good Governence
masih bersifat retorika.
Corporete
Governence masih bersifat retorika .
Masih kuatnya
budaya korup.
masih kuatnya
budaya paternalistik dan feodal .
Terjadinya
praktek–praktek penyalahgunaan kekuasaan.
Interprestasi dan
penerapan yang salah dari norma–norma agama dan perintah (intruksi).
|
Tempat terjadinya
Pelanggaran Hak Asasi Manusia.
|
Keluarga,
Lingkungan Kerja dan Masyarakat .
|
Solusi atas
Masalah– masalah Hak Asasi Manusia.
|
Preventif
1. berdayakan
mekanisme perlindungan hak asasi manusia yang ada dan membentuk
lembaga–lembaga khusus yang mengenai masalah masalah khusus.
2. Mempergiat
sosialisasi hak asasi manusia kepada semua kelompok dan tingkat dalam
masyarakat dengan mengikut sertakan LSM dalam kemitraandengan pemerintah.
3. Mencabut
dan merivisi semua undang–undang peraturan yang bertentangan dengan hak asasi
manusia.
Represif
4. Membangun
Corporate Governace.
5. Membangun
budaya hak asasi manusia.
6. Memberdayakan
aparat pengawas.
7. Mengembangkan
managemen konflik oleh lembaga–lembaga perlindungan hak asasi manusia.
8. Memprioritaskan
penyusunan prosedur pengaduan dan penanganan kasus–kasus pelanggaran hak
asasi manusia.
9. Membentuk
lembaga–lembaga yang membantu korbanpelanggaran hak asasi manusia dalam
mengurus kompensasi dan rehabilitasi.
10. Mengembangkan
lembaga-lembaga dan program–program yang melindungi korban dan saksi
pelanggaran hak asasi manusia.
11. Membawa
kasus–kasus pelanggaran hak asasi manusia ke pengadilan hak asasi manusia
dengan tetap menerapkan asas praduga tak bersalah.
|
Kasus-Kasus Pelanggaran HAM di
Indonesia
Menurut
Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi
manusia setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara,
baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak
mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil
dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan pelanggaran hak asasi manusia, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu, bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik secara perorangan ataupun kelompok.
Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :

Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan pelanggaran hak asasi manusia, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu, bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik secara perorangan ataupun kelompok.
Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
- Pembunuhan masal (genisida)
- Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
- Penyiksaan
- Penghilangan orang secara paksa
- Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis
b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
- Pemukulan
- Penganiayaan
- Pencemaran nama baik
- Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
- Menghilangkan nyawa orang lain
Setiap manusia selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah dan lain-lain.
Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat.
Apabila dilihat dari perkembangan sejarah bangsa Indonesia, ada beberapa peristiiwa besar pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan mendapat perhatian yang tinggi dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, seperti :
a. Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus
tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang
berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi
pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan
dan penembakan.
b. Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
Marsinah
adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur
Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga
menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
c. Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan
Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang
diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah
tewas.
d. Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa
yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari
pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga
dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang
menginginkan Aceh merdeka.
e. Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)
Telah
terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para
aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang
dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).
f. Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)
Tragedi
Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya
luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga
sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang
mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).
g. Peristiwa kekerasan di Timor Timur pasca jejak pendapat (1999)
Kasus
pelanggaran Hak Asasi Manusia menjelang dan pasca jejak pendapat 1999 di timor
timur secara resmi ditutup setelah penyerahan laporan komisi Kebenaran dan
Persahabatan (KKP) Indonesia - Timor Leste kepada dua kepala negara terkait.
h. Kasus Ambon (1999)
Peristiwa
yang terjadi di Ambon ni berawal dari masalah sepele yang merambat kemasala
SARA, sehingga dinamakan perang saudara dimana telah terjadi penganiayaan dan
pembunuhan yang memakan banyak korban.
i. Kasus Poso (1998 – 2000)
Telah
terjadi bentrokan di Poso yang memakan banyak korban yang diakhiri dengan
bentuknya Forum Komunikasi Umat Beragama (FKAUB) di kabupaten Dati II Poso.
j. Kasus Dayak dan Madura (2000)
Terjadi
bentrokan antara suku dayak dan madura (pertikaian etnis) yang juga memakan
banyak korban dari kedua belah pihak.
k. Kasus TKI di Malaysia (2002)
Terjadi
peristiwa penganiayaan terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia dari persoalan
penganiayaan oleh majikan sampai gaji yang tidak dibayar.
l. Kasus bom Bali (2002) DAN beberapa tempat lainnya
Telah
terjadi peristiwa pemboman di Bali, yaitu tahun 2002 dan tahun 2005 yang
dilakukan oleh teroris dengan menelan banyak korban rakyat sipil baik dari
warga negara asing maupun dari warga negara Indonesia sendiri.
m. Kasus-kasus lainnya
Selain
kasusu-kasus besar diatas, terjadi juga pelanggaran Hak Asasi Manusia seperti
dilingkungan keluarga, dilingkungan sekolah atau pun dilingkungan masyarakat.
Contoh kasus pelanggaran HAM dilingkungan keluarga antara lain:
Contoh kasus pelanggaran HAM dilingkungan keluarga antara lain:
- Orang tua yang memaksakan keinginannya kepada anaknya (tentang masuk sekolah, memilih pekerjaan, dipaksa untuk bekerja, memilih jodoh).
- Orang tua menyiksa/menganiaya/membunuh anaknya sendiri.
- Anak melawan/menganiaya/membunuh saudaranya atau orang tuanya sendiri.
- Majikan dan atau anggota keluarga memperlakukan pembantunya sewenang-wenang dirumah.
Contoh kasus pelanggaran HAM di sekolah antara lain :
- Guru membeda-bedakan siswanya di sekolah (berdasarkan kepintaran, kekayaan, atau perilakunya).
- Guru memberikan sanksi atau hukuman kepada siswanya secara fisik (dijewer, dicubit, ditendang, disetrap di depan kelas atau dijemur di tengah lapangan).
- Siswa mengejek/menghina siswa yang lain.
- Siswa memalak atau menganiaya siswa yang lain.
- Siswa melakukan tawuran pelajar dengan teman sekolahnya ataupun dengan siswa dari sekolah yang lain.
Contoh kasus pelanggaran HAM di
masyarakat antara lain :
- Pertikaian antarkelompok/antargeng, atau antarsuku(konflik sosial).
- Perbuatan main hakim sendiri terhadap seorang pencuri atau anggota masyarakat yang tertangkap basah melakukan perbuatan asusila.
- Merusak sarana/fasilitas umum karena kecewa atau tidak puas dengan kebijakan yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar